Tolak Kubu Agung Laksono, Menkum Akui Kepengurusan PMI Jusuf Kalla

Tolak Kubu Agung Laksono, Menkum Akui Kepengurusan PMI Jusuf Kalla

Nasional | okezone | Jum'at, 20 Desember 2024 - 11:03
share

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas resmi mengakui Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla (JK). Hal itu disampaikan usai menyerahkan langsung balasan surat dari kepengurusan PMI Jusuf Kalla di Kantor Sekjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (20/12/2024).

Pantauan Okezone di lokasi Jusuf Kalla tiba di Kantor Kemenkum sekira pukul 09.30 WIB langsung menemui Menkum Supratman kurang lebih 30 menit.

"Menyerahkan balasan surat yang diajukan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) dibawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla sekaligus memberikan jawaban bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum menerbitkan balasan surat,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Sekjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan kajian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumahtangga (AD/ART) dari palang merah Indonesia maka Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus baru Palang Merah Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla," tandasnya.

Sementara itu, Jusuf Kalla menyampaikan rasa terima kasih kepada Menkum Supratman yang telah mengukuhkan AD/ART dan kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla secara aklamasi.

"Terima kasih pak menteri, pertama kami dari PMI menyampaikan terima kasih atas pengukuhan baik anggaran dasar rumah tangga dan juga pengurus baru yaitu saya dan pak sekjen," ujar JK.

Lebih lanjut, JK menekankan terkait isu dualisme kepengurusan PMI sudah dijelaskan Kementerian Hukum. Selain itu, berdasarkan prinsip Palang Merah Internasional hanya boleh ada satu palang merah di satu negara.

 

"Karena itu maka dengan ini tentu isu-isu tentang ada pengurus baru seperti yang sudah dijelaskan arahan dari pemerintah yang sah,”ujarnya.

“Karena prinsip palang merah internasional hanya boleh ada satu palang merah di satu negara karena itu sesuai dengan penjelasan pemerintah maka persoalannya telah selesai dan tentu teman-teman di lain pihak bisa menjadikan organisasinya sebagai organisasi sosial silakan saja, tapi tidak atas nama PMI karena prinsip pokoknya seperti itu," tutup JK.

Topik Menarik