UMK Depok 2025 Naik Jadi Rp5.195.720
DEPOK - Dewan Pengupahan Kota Depok (DEPEKO) menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Depok tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5. Kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan kenaikan UMK tersebut telah disepakati bersama melalui DEPEKO yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha di Kota Depok.
"UMK Depok tahun 2025 naik menjadi Rp5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp317.109,78," kata Sidik dalam keterangannya dikutip, Jumat (20/12/2024).
DPUPR Lebak Bersihkan Material Longsor di Ruas Jalan Ciparay-Warung Banten, Diapresiasi Aktivis
Sidik mengungkapkan, DEPEKO juga telah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok. Kenaikan UMSK tersebut di tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor industri.
Dia menyebut kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.