Ciri Debt Collector Resmi, Harus Punya Surat Izin
JAKARTA - Penting untuk mempertimbangkan dengan cermat setiap pinjaman online yang diambil serta memahami risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan berurusan dengan Debt Collector (DC) ketika pembayaran mulai jatuh tempo.
Maka dari itu, sebagai nasabah harus mengetahui ciri ciri Debt Collector yang resmi. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti DC yang menagih pinjaman secara terus menerus dan data pribadi yang tersebar luas.
Berikut 5 ciri Debt Collector resmi yang perlu diketahui. Dirangkum Okezone, Jumat (20/12/2024):
1. Memiliki Identitas yang Jelas
Debt collector resmi wajib memiliki identitas yang jelas dan dapat dipercaya. Mereka biasanya dilengkapi dengan atribut, kartu identitas, dan bahkan seragam resmi yang menunjukkan afiliasi mereka dengan perusahaan terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar mewakili perusahaan sebagai debt collector resmi.
2. Tidak Melakukan Kekerasan Saat Menagih
Debt collector resmi dilarang keras untuk melakukan kekerasan dalam bentuk apapun. Mereka umumnya mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh perusahaan, sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menyelesaikan masalah pembayaran tanpa menggunakan kekerasan.
3. Menagih Pada Jam Kerja
Debt Collector resmi memiliki jadwal penagihan yang terbatas pada jam operasional kantor. Hal ini memastikan bahwa penagihan dilakukan pada waktu yang wajar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.