Periksa Yasonna Laoly, Ini yang Digali KPK Terkait Harun Masiku

Periksa Yasonna Laoly, Ini yang Digali KPK Terkait Harun Masiku

Nasional | okezone | Kamis, 19 Desember 2024 - 22:02
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait kasus dugaan korupsi proses antarwaktu (PAW) dengan DPO Harun Masiku pada Rabu 18 Desember 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menerangkan Yasonna Laoly dimintai keterangan terkait surat dari DPP PDI Perjuangan perihal permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Tessa mengatakan, fatwa yang diminta PDIP di MA berkaitan dengan tindak lanjut atas caleg pada Pemilu 2019 yang meninggal. Terbilang, ada perbedaan tafsir antara PDIP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat itu.

Tessa tidak memerinci jawaban Yasonna saat diperiksa penyidik pada saat itu. Ia menambahkan, informasi itu dinilai rahasia karena masuk materi penyidikan.

“Jadi, informasi yang dibagi oleh penyidik perihal kenapa beliau dipanggil adalah sebagaimana yang tadi sudah saya sampaikan. Lebih detailnya belum ada karena itu bersifat materi,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Mantan Menkumham Yasonna H Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Rabu 18 Desember 2024. Dalam pemeriksaannya, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. 

"Inti pokoknya sebagai ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 18 Desember 2024.

Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dirinya diminta untuk menjelaskan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.

"Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan MA Nomor 57," ujarnya.

"Kemudian, DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya. 

 

Dia sedikit menyinggung balasan dari MA terkait surat yang mereka kirimkan. "Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," katanya. 

Yasonna tidak menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut. Dia hanya menyebutkan tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai Menkumham. "Yang kedua kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja," ucapnya.
 

Topik Menarik