Masyarakat Sipil Serahkan Petisi Tolak PPN 12 ke Setneg
JAKARTA - Masyarakat Sipil menyerahkan petisi online yang ditandatangani oleh ratusan ribu warga kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Petisi tersebut berisi desakan terhadap pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN 12.
"Kita bawa petisi yang hari ini kita mau serahkan ke Setneg. Ini adalah tanda tangan yang dihimpun secara digital melalui petisi online oleh hampir 113 ribu lebih dan akan terus bertambah yaitu penolakan untuk PPN 12 persen," kata Perwakilan dari pemilik Twitter @barengwarga, Risyad Azhari di Kompleks Kemensetneg, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
"Jadi petisi online tersebut kami himpun kami cetak dan akan kami serahkan ke setneg untuk disampaikan," sambungnya.
Risyad menjelaskan latar belakang petisi penolakan tersebut bahwa kenaikan PPN 12 dirasa memberatkan untuk rakyat.
"Latar belakangnya kalau saya yang bilang mungkin banyak ya. kalau saya sendiri menyadur dari tim ahli aja. Ada orang-orang yang memang ahli di bidang ekonominya. Tapi memang saya rasa hari ini jika dipaksakan terlalu berat buat rakyat," kata Risyad.
Risyad menyebut bahwa kenaikan PPN tersebut, katanya, dianggap tidak relevansi untuk diberlakukan saat ini.
"Jelas kita tahu bahwa PPN 12 persen ini dirancang di tahun 2021, yang kalau kita lihat relevansinya hari ini, tidak relevan dari ekonomi warganya sendiri, dari tabungannya sendiri. Kita lihat tahu merosot kan. Kita lihat juga middle class sudah rontok ke bawah ya kan. Jadi rasa-rasanya tidak bijak kalau dipaksakan untuk terus naik ppnnya ke 12 persen," ungkapnya.
Risyad berharap pemerintah dapat membatalkan kenaikan PPN tersebut. "Jadi, kami harap itu dibatalkan. Isi tuntunannya cuma satu yaitu batalkan PPN 12 persen," tandasnya.
Terpisah perwakilan YLBHI Afif mengatakan bahwa laporan petisi tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Kemensetneg.
"Laporan sudah diterima bagian persuratan. Kami cuma menyampaikan mengenai petisi mengenai penolakan kenaikan PPN 12 persen berikut alasannya. Mereka tidak berkata apapun hanya menerima saja," kata Afif.
"Kami akan follow up petisi tersebut dua minggu ke depan untuk menanyakan apakah aspirasi kami di terima atau tidak karena kan PPN ini berlakunya Januari mendatang," tandasnya.