Usai Pemeriksaan di KPK, Yasonna <i>Ngaku</i> Ditanya Soal Data Perlintasan Harun Masiku

Usai Pemeriksaan di KPK, Yasonna Ngaku Ditanya Soal Data Perlintasan Harun Masiku

Nasional | okezone | Rabu, 18 Desember 2024 - 19:00
share

JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly mengaku diperiksa oleh KPK salah satunya dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dalam statusnya itu, ia diminta menjelaskan data perlintasan luar negeri Harun Masiku. 

"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12/2024).

Yasonna menjelaskan, perlintasan tersebut masih terkait dengan keberangkatan Harun Masiku menuju Singapura pada 6 Januari 2020 dan kepulangannya pada 7 Januari di tahun yang sama. 

"Baru belakangan keluar pencekalan, itu aja enggak ada, paling turunan-turunan yang memfollow up," ujarnya. 

Sebelumnya, Yasonna juga mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-Perjuangan. 

"Inti pokoknya sebagai ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12/2024). 

 

Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP ia diminta untuk menjelaskan surat yang ia kirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.

"Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan mahkamah agung nomor 57," ujarnya.

"Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya. 

Yasonna pun sedikit menyinggung balasan dari MA terkait surat yang mereka kirimkan. 

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," pungkasnya.

Topik Menarik