Mary Jane Tetap Terpidana Meski Sudah Dipulangkan ke Filipina
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika kepada pemerintah Filipina. Permasalahan pemulangan Mary Jane ke negaranya tersebut sudah berjalan selama 10 tahun.
Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan bahwa Mary Jane akan tetap berstatus terpidana meskipun sudah diserahkan ke Filipina.
"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana," kata Surya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) malam.
Meski dipulangkan ke Filipina, Surya menegaskan bahwa Mary Jane tetap melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pemindahan ke Filipina, Mary Jane tetap dimasukan dalam daftar tangkal di wilayah Indonesia.
"Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia," pungkasnya.