Nestapa Ibu Muda di Pandeglang, Ingin Rujuk dengan Suami Malah Dilecehkan Oknum RW
PANDEGLANG - Komarudin oknum Ketua RW di Desa Cikayas, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang diamankan pihak kepolisian. Dia diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap seorang ibu muda.
Ibu muda itu merupakan warganya sendiri yang tiba - tiba ditinggal pergi sang suami sejak 7 bulan lalu. Perkara itu bermula ketika Komarudin meyakinkan pihak keluarga korban bahwa bisa membuat ibu muda dengan suaminya rujuk kembali.
"Awalnya orang tua korban ngobrol dengan terduga pelaku bahwa menantunya pergi keluar dari rumah dan tidak kembali. Disitu terduga pelaku meyakinkan keluarga korban bahwa dia bisa mengobati korban supaya suaminya bisa kembali,"kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Selasa (17/12/2024).
Setelah berhasil meyakinkan, lanjut Robert, Komarudin meminta mereka untuk menyiapkan air putih dan daun sirih. Namun, dia juga meminta agar pengobatan dilakukan di kamar korban.
Disitu, menurut Robet, Komarudin juga mulai berbuat hal-hal aneh. Di mana, dia meminta potongan rambut dari kepala, tangan hingga kemaluan korban.
Meski Menang atas Singapura, Johannis Winar Bakal Evaluasi Permainan Timnas Basket Indonesia
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku meminta beberapa syarat agar suami korban bisa kembali dengan cara mencabut rambut di kepala, alis, tangan, kaki, hingga rambut kemaluan korban sebanyak enam helai,”terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Robert, Komarudin berdalih tindakannya itu sebatas untuk membantu korban. Dia mengaku rambut korban yang dikumpulkan sudah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Dia pun menampik dikatakan bertindak cabul.
“Mereka minta tolong, saya sih enggak jadi masalah. Dukun bukan. Saya tanya mau tidak diambil rambutnya, kalau ga mau saya enggak maksa. Tapi korban bilang mau,” ujar Robert menirukan keterangan Komarudin.
Komarudin mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Pengambilan rambut disejumlah bagian tubuh korban menjadi salah satu syarat pengobatan yang rencananya rambut yang sudah dikumpulkan akan dibakar.
“Saya hanya mengambil rambut-rambut korban, tidak sampai memegang organ sensitif korban. Rencananya bulu-bulu itu akan dibakar supaya sang suami ingat kepada korban dan kembali ke rumah,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan juga didapati bahwa Komarudin melakukan hal tersebut setelah belajar dari kawannya yang berada di Malaysia.
Atas perbuatannya, dia disangkakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) dengan ancaman kurungan 12 tahun kurungan penjara.