Daftar Makanan Premium yang Kena PPN 12 di 2025
JAKARTA - Daftar makanan premium yang kena PPN 12 di 2025. Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 pada barang dan jasa mewah, termasuk makanan premium, mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga asas keadilan dan gotong royong, dengan menyasar masyarakat dari golongan ekonomi atas, khususnya desil 9 dan 10, yang selama ini menikmati pembebasan PPN lebih besar.
Makanan Premium yang Kena PPN 12
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sejumlah makanan premium akan masuk dalam daftar barang yang dikenakan tarif PPN baru. Berikut ini beberapa contoh makanan yang akan terdampak antara lain:
1. Daging premium: Daging wagyu dan kobe dengan harga mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram.
2. Beras premium: Jenis beras berkualitas tinggi dengan harga lebih mahal dari rata-rata.
Lady Gaga Gabung di Series Wednesday 2
3. Buah-buahan premium: Buah impor atau lokal dengan kualitas dan harga tinggi.
4. Ikan premium: Seperti tuna dan salmon dengan kualitas unggulan.
5. Udang dan crustacea premium: Termasuk king crab yang memiliki nilai jual tinggi.