Menkum Supratman Ungkap 39 Ribu Narapidana Narkotika Diusulkan Terima Amnesti
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dari 44 ribu narapidana yang diusulkan mendapat amnesti, sebanyak 39 ribu berasal dari kasus narkotika.
"Untuk kasus yang terkait dengan narkotika sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh kementerian imipas berkisar hampir 39 ribu. Yang masuk dalam kategori pengguna," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Supratman menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan kementerian imigrasi dan pemasyarakatan. Nantinya usulan amnesti tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dipertimbangkan.
"Kami menunggu semua finalisasinya dari kementerian imipas, kemudian kami akan ajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan. Tapi secara prinsip kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman di parlemen, dan kami juga memantau upaya yang kami lakukan atas arahan bapak presiden," kata Supratman.
Supratman menyebut bahwa pemberian amnesti tersebut mendapatkan respon positif dari banyak pihak. Khusus kasus Papua, kata Supratman, pemberian amnesti bisa membangun rekonsiliasi untuk membangun Papua yang lebih baik.
"Saya rasa responsnya positif ya terutama bagi kasus-kasus yang terkait ITE, yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara, begitu juga tahanan-tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik untuk Papua, itu juga cukup bagus ya dalam upaya untuk membangun dialog dan rekonsiliasi untuk membangun papua lebih baik ke depan," ungkapnya.