4 Fakta Terbaru PPN 12 untuk Barang Mewah, Beras hingga Listrik 0
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 12. Namun, kenaikan tarif ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara beberapa komoditas vital tetap bebas pajak.
Hal ini menjadi isu hangat yang terus dibahas, terutama terkait bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi golongan masyarakat yang lebih rendah agar tetap terjangkau dalam membeli kebutuhan sehari-hari.
Berikut fakta terbaru PPN 12 untuk barang mewah, beras hingga listrik 0 yang sudah dirangkum oleh Okezone Senin, (16/12/2024):
1. PPN 12 Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Meskipun ada penolakan dari beberapa pihak, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi pajak yang lebih luas.
PPN 12 akan diterapkan secara selektif, hanya pada barang-barang tertentu, terutama yang dianggap sebagai barang mewah.
“Hasil diskusi kami dengan pak Presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif,” Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip Sabtu (7/12/2024).
2. PPN 12 Hanya Untuk Barang Mewah
Sebagian besar barang yang dikonsumsi masyarakat secara umum tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN ini. Pemerintah berencana mengenakan tarif 12 hanya pada barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas.
Barang-barang seperti mobil mewah, kapal pesiar, dan elektronik mewah menjadi fokus utama penerapan tarif baru ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat miskin.
"Jadi saya ulangi lagi ya, barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan, namun sekarang juga ada wacana aspirasi adalah PPN naik ke 12 hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.