Apakah Galbay Pinjol Masuk SLIK OJK?

Apakah Galbay Pinjol Masuk SLIK OJK?

Terkini | okezone | Jum'at, 13 Desember 2024 - 22:05
share

JAKARTA - Apakah galbay pinjol masuk SLIK OJK. Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman online (pinjol) semakin populer di Indonesia. Kemudahan proses pengajuan pinjaman dan akses tanpa jaminan membuat pinjol menjadi pilihan banyak orang.

Tetapi di balik kemudahan tersebut, ada risiko gagal bayar (galbay) yang perlu diperhatikan. Banyak pertanyaan mengenai apakah galbay pinjol tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

SLIK OJK, yang dulu dikenal sebagai BI Checking, adalah sistem informasi yang mencatat riwayat kredit seseorang. Sistem ini digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit calon nasabah.

Pinjol legal yang terdaftar di OJK memiliki kewajiban untuk melaporkan data nasabah, termasuk riwayat pembayaran. Adapun beberapa pinjol ilegal tidak terhubung dengan SLIK OJK sehingga data galbay mereka tidak akan tercatat di sana.

Apabila meminjam dari pinjol legal, riwayat pembayaran akan dilaporkan ke SLIK dan apabila terjadi galbay. Informasi ini bisa memengaruhi skor kredit dan menjadi catatan buruk yang dilihat oleh bank atau lembaga keuangan lain.

Riwayat galbay dalam SLIK OJK dapat menghambat pengajuan pinjaman di masa depan. Lembaga keuangan biasanya cenderung lebih lama memberikan kredit kepada nasabah dengan riwayat galbay karena dianggap berisiko.

Topik Menarik