Viral Pria Diludahi Emak-Emak yang Tak Terima Dilarang Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Respons Begini

Viral Pria Diludahi Emak-Emak yang Tak Terima Dilarang Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Respons Begini

Terkini | okezone | Kamis, 12 Desember 2024 - 15:22
share

BELAKANGAN viral seorang ibu-ibu yang ngamuk di bioskop usai ditegur karena diduga merekam adegan dalam film yang ditontonnya. Kejadian ini dialami oleh aktor Akbarry Noor yang dibagikan melalui akun X pribadinya. Dia sampai terlibat perdebatan panjang dengan ibu-ibu tersebut hingga diludahi.

"Diludahin ibu-ibu yang ngerekam adegan di bioskop. Dia ancem-ancem juga," tulis Akbarry Noor dalam cuitannya di akun X @akbarry, dikutip Kamis (12/12/2024).

Mulanya, Akbarry menegur ibu-ibu tersebut saat masih berada di dalam bioskop usai film ditayangkan. Tapi ibu tersebut terus saja menyangkal. Bahkan seorang pria tampak membantunya dengan menyebut bahwa ibu tersebut hanya merekam area bioskop, bukan adegan dalam film yang sudah tayang. 

Masih dalam situasi yang penuh emosi hinggga nada bicara yang semakin meninggi, ibu tersebut akhirnya berdalih bahwa dirinya hanya merekam beberapa adegan, bukan keseluruhan film. 

"Lo jangan sembarangan deh. Jangan cari konflik sama orang. Semua orang melakukan, ada yg ngerekam. Buktinya mana kalau dari awal sampai akhir, orang cuma sepintas-sepintas doang," ujar ibu tersebut.

Namun, Akbarry tetap ngotot bahwa merekam film berapapun durasinya tidak diperbolehkan. Bahkan, perdebatan terus terjadi hingga keluar dari ruangan bioskop. 

"Lo ngapain bilang gue pembajakan, buktinya mana. Semua orang juga melakukan. Semua orang ngerekam, gue liat. Lo orang apa lo, ngerti apa lo, dasar hukumnya punya enggak lo? Tahunya dari mana? Jangan cari konflik sama orang," teriaknya. 

Peristiwa ini pun ditanggapi sutradara Joko Anwar yang sependapat dengan Akbarry bahwa merekam film di bioskop tidak diperbolehkan, berapapun durasinya. 

"Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman," ujar Joko Anwar dalam cuitannya.

 

Joko Anwar pun mencantumkan aturan hukum yang berlaku yakni UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) serta UU ITE Pasal 32 ayat (1). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Joko Anwar pun memuji keberanian Akbarry yang terus mengingatkan ibu-ibu tersebut meski harus melewati perdebatan panjang dan penuh emosi.

"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," tandasnya.

Topik Menarik