Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan Haksono Santoso
JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap Haksono Santoso buronan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai USD 2 juta, Selasa, 10 Desmeber 2024, malam. Haksono, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sebulan, ditangkap di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, sudah dilakukan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
Penangkapan ini mengakhiri pelarian Haksono, yang diduga kerap menggunakan nama-nama jenderal sebagai pelindungnya.
Nama Haksono Santoso sempat mencuat pada 2019-2020. Pengusaha kelahiran Salatiga, 60 tahun lalu, ini dikenal sebagai komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan tambang timah yang cukup besar di Indonesia.
Pada 2019, PT AKS terjerat kasus dugaan ekspor ilegal balok timah. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menyelidiki rencana ekspor 150 ton balok timah milik PT AKS. Penyelidikan dimulai setelah muncul dugaan pelanggaran izin ekspor.
“Kami akan lakukan melanjutkan penyidikan apabila ternyata memang diketemukan dua alat bukti, agar mendapatkan kepastian hukum” ujar Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipiter Bareskrim Polri ketika dihubungin wartawan, Selasa (10/12/2024).
Penyelidikan dimulai pada 9 Desember 2019, ketika tim penyidik tiba di Bangka untuk memeriksa dokumen dan keabsahan timah PT AKS. Rencananya, perusahaan tersebut akan mengekspor enam kontainer balok timah atau sekitar 150 ton pada 10 Desember 2019.
Acara peluncuran ekspor timah di gudang Pusat Logistik Berikat PT Tantra Karya Sejahtera (TKS), Pangkalbalam, Pangkalpinang, sudah dijadwalkan. Namun, acara itu dibatalkan akibat pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.