30 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP 2025, Paling Tinggi Jakarta
JAKARTA - 30 Provinsi sudah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5. Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai aturan terbaru.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, kenaikan UMP tahun depan harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Hingga saat ini, total sudah ada 30 provinsi yang resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5. Keputusan ini ditetapkan melalui pengesahan oleh gubernur atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan setempat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun UMP tertinggi saat ini adalah Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Daftar kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan pada hari ini.
Cerita Diah Permatasari Minder Lihat Artis Lain, Rela Gosokkan Batu ke Badan demi Punya Kulit Putih
Berikut adalah 30 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2025:
1. Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119 atau naik 6,5 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.727.812
2. Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.067.381
3. Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232 atau naik 6,5 dari tahun sebelumnya sebesar 2.057.495
4. Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.305.985 atau naik 6,5 dari tahun sebelumnya sebesar 2.165.244
5. Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.125.897,61
6. Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349 atau naik 6,5 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.036.947
7. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672
8. Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449
9. Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5 dari tahun sebelumnya sebesar 3.456.874
10. Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654 atau naik 6,5 dari tahun sebelumnya sebesar 3.402.492