Risma-Gus Hans Gugat Pilgub Jatim ke MK, Permasalahkan 3.900 TPS Tak Raih Suara
JAKARTA - Pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur (Jatim) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024).
Kuasa hukum pemohon, Ronny Berty Talapessy mempermasalah tidak adanya suara yang dikantongi pasangan nomor urut 3 di ratusan TPS yang ada di Jatim.
"Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain," kata Ronny kepada wartawan di gedung MK RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam.
Selain itu pihaknya juga menemukan surat suara yang tidak terpakai di Provinsi itu berbeda dengan surat suara yang tidak terpakai di Kabupaten/Kota.
"Terjadi selisih kurang lebih, kalau di Kabupaten/Kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di Provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000," sambungnya.
Atas serangakaian kejadian janggal tersebut dia menduga bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi Jatim merupakan tindakan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).
"Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi. Ini untuk teman-teman media," tuturnya.
Adapun bedasarkan penulusuran melalui website MK, gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 3, terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sementara bedasarkan hasil penetapan suara pilkada yang dikeluarkan KPU Provinsi Jatim, Pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, 1.797.332 suara sah. Sementara pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak: 12.192.165 suara sah
Lalu Pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans): 6.743.095 suara sah.