Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke MK
JAKARTA - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan gugatan hasil suara Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Bedasarkan penulusuran melalui lama resmi MK, hingga pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Padahal diketahui sebelumnya, Rabu 11 Desemeber 2024, pukul 23..59 WIB merupakan batas akhir peserta pilkada Jakarta mengajukan gugat ke MK.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Tim RIDO atas langkah mereka dengan tidak mendaftarkan gugatan ke MK tersebut.
Bedasarkan pengumuman penetapan hasil suara pilkada yang dikeluarkan KPU Provinsi DKI Jakarta, Pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Hal itu diumumkan KPU DKI Jakarta usai jajaran KPU merampungkan rekapitulasi berjenjang tingkat provinsi.
Pasangan Pramono-Rano mengantongi 2.183.239 suara sah dalam pilkada Jakarta. Pada posisi kedua ditempati oleh pasangan Ridwan Kamil - Suswono dengan capaian suara sah 1.718.160.
Yang terakhir ada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 459.230 suara.
“Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta tahun 2024 saya menyatakan sah," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dalam rapat pleno terbuka, Minggu 8 Desember 2024.