Apakah Kredit Macet Bisa Dipidana?
JAKARTA - Apakah kredit macet bisa dipidana? Ramai diperbincangkan soal kredit macet apakah bisa dipidana atau tidak.
Beberapa menilai tidak bisa dan murni kasus perdata, tapi ada juga yang menilai sebaliknya.
Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS, SH & PARTNERS, Lucas, mengatakan bahwa kredit macet bisa dipidana dan dituntut ke pengadilan. Namun, ada beberapa syarat agar kasus utang-piutang dapat menjadi tindak pidana, salah satunya adanya unsur penipuan.
Pernyataan tersebut tidak sejalan dengan pandangan hotman paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan sekalipun dituntut ke pengadilan. Menurut Lucas, utang harus dilunasi dan pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain.
"Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu, terkecuali dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain," terang Lucas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
"Jangan sampai ada kesan utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan," tegasnya.
Lucas menyebut bahwa pernyataan Hotman Paris yang mengatakan bahwa kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang adalah tidak benar.