Jumlah Bank Tutup Makin Banyak, OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

Jumlah Bank Tutup Makin Banyak, OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

Terkini | okezone | Rabu, 11 Desember 2024 - 22:10
share

JAKARTA - Jumlah bank tutup bertambah lagi, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan di Jalan Raya Pakan Rabaa Nomor 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Roni Nazra, dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Sebenarnya, OJK telah menetapkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 6 Mei 2024. Hal ini karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan tersebut, untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Topik Menarik