UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,39 Juta, Perusahaan Wajib Patuhi Mulai Januari 2025
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp5.396.761.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP DKI 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.
"Itu nanti evaluasi kita kan mulai per Januari nanti saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan sekarang sudah clear. Sudah clear harus dijalankan. Kalau memang tidak dijalankan berarti menyalahi ketentuan tim pengawas kami yang akan bertindak," ucap Hari, saat konferensi pers di Balairung Balaikota, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hari menekankan bahwa pihaknya masih membahas besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Satreskrim Polrestabes Bandung Bongkar Pemalsuan MinyaKita di Kosambi, 1 Orang Jadi Tersangka
"Betul, UMP sudah clear kemaren pak PJ Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761 clear itu sudah kita share. Tapi, satu lagi tugasnya UMSP atau sektoral itu yang harus kita selesaikan juga," ujarnya.
"Ya kalau kita ingin secepatnya begitu nanti pengusaha dan pekerja sepakat kita mediasi selesai kita segera rekomendasi ke PJ Gubernur agar segera ditetapkan itu. Minimal tadi rapat siang tadi sudah mengerucut untuk bisa cepat selesai," tambahnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).