Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri Terancam Hukuman Mati

Berita Utama | okezone | Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:28
share

JAKARTA - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terancam hukuman mati.

Polisi menyematkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap pelaku bernama Yusa Cahyo Utomo.

Pasal yang kita gunakan adalah pasal pembunuhan berencana, kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto dikutip Sabtu (7/12/2024).

Pasal 340 sendiri berbunyi, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Bimo menjelaskan alasan pihaknya menjerat pembunuh satu keluarga di Kediri dengan pasal pembunuhan berencana. Pasalnya, pelaku sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk bertujuan menghabisi para korbannya.

Karena yang bersangkutan menyiapkan alatnya berupa palu. Dia sudah menunggu korban, ujar Bimo.

Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan satu keluarga itu. Pasalnya, perbuatan keji tersebut dilakukan lantaran sakit hati tersangka ke korban.Yusa Cahyo Utomo itu sakit hati kepada korban lantaran permintaannya untuk meminjam uang ditolak.

"Motif sakit hati, karena tersangka meminjam uang ke korban tetapi tidak dikasih," ucap Bimo.

Bimo menjelaskan, Yusa Cahyo Utomo itu ternyata merupakan adik kandung dari korban Kristina. Ia ditangkap di daerah Lamongan.

"Akhirnya tak sampai 24 jam pelaku pembunuhan berencana dapat kita tangkap di Lamongan. Pelaku adik kandung dari korban perempuan," ujar Bimo.

Topik Menarik