Bawa Sabu dan Sajam, Residivis Ini Kembali Mendekam Dibui
PRINGSEWU - Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial AI (32) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, dan senjata tajam tanpa izin. Pria asal Kabupaten Tanggamus ini diamankan di pinggir jalan areal persawahan Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Samapta Polres Pringsewu, AKP A Y. Tobing, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi saat tim patroli melakukan operasi rutin pasca-Pilkada serentak 2024.
"Petugas mendapati sebuah mobil minibus terparkir mencurigakan di lokasi sepi. Saat didekati, seorang wanita keluar dari kendaraan, sementara pria di dalam mobil tampak panik dan berusaha menyembunyikan sesuatu di dashboard," jelas AKP Tobing.
Setelah memeriksa kendaraan, polisi menemukan dua bilah pisau badik di dalam dashboard. Selain itu, dari saku jaket AI, ditemukan satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.
"Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Tobing.
Polres Ciamis Lakukan Patroli Kewilayahan untuk Pastikan Kesiapan TPS Jelang Pilkada Serentak 2024
AI, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada akhir 2022, kini diserahkan ke dua unit penyelidikan. Kasus kepemilikan senjata tajam ditangani Satreskrim Polres Pringsewu, sementara dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika ditangani Unit Reserse Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, membenarkan penyerahan tersebut. "Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif untuk menggali asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan AI dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, kami mendalami apakah pelaku terhubung dengan jaringan lebih besar," ungkapnya.
AI kini menghadapi ancaman hukuman berat atas kepemilikan narkotika dan senjata tajam tanpa izin. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap detail kasus tersebut.