Sejak Gangguan Jiwa, Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas Tak Pegang Senpi

Sejak Gangguan Jiwa, Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas Tak Pegang Senpi

Nasional | okezone | Jum'at, 6 Desember 2024 - 06:03
share

JAKARTA - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan menyampaikan, Aipda Nikson Pangaribuan (N), terduga pelaku yang membunuh ibu kandung dengan tabung gas di Cileungsi, Jawa Barat, telah dibebastugaskan sejak dinyatakan mengalami gangguan jiwa pada 2020. Aipda N pun dipastikan tidak memegang senjata api (Senpi).

"Bisa saya jelaskan bahwa sejak yang bersangkutan itu dilakukan pemeriksaan dengan kejiwaan, dia sudah tidak melakukan instruksi kepolisian, tugas-tugas kepolisian. Jadi dia sudah enggak," terang Bambang saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (6/12/2024).

Kendati begitu, Bambang mengatakan, Aipda N tetap dilakukan pengawasan oleh tim dokter yang tergabung dalam Pusdokkes Polri. Ia menjelaskan, langkah membebastugaskan Aipda N ditujukan untuk mencegah terhambatnya tugas kepolisian.

"Dia tidak lagi tugas-tugas kepolisian, karena dikhawatirkan nanti malah mengganggu tugas-tugas ini," katanya.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh pusdokkes, yaitu yang melakukan perawatan terhadap anggota yang diduga sakit, kelainan, gangguan kejiwaan. "Kemudian status yang bersangkutan saat ini adalah cuti sakit dan tetap dilakukan pengawasan oleh pusdokkes," imbuh Bambang.

Selain itu, Bambang juga menyampaikan bahwa Aipda Nikson tak pernah membawa senjata api (senpi) saat didiagnosa gangguan jiwa dan cuti sakit.

"Yang bersangkutan tidak pernah membawa senjata api, sehingga yang bersangkutan kita pastikan tidak menggunakan senjata api," tandas Bambang.

Sebelumnya, Konsultan Psikiateri Forensik RS Polri dr. Henny Riana menyebut, Aipda Nikson Pangaribuan (N) mengalami gangguan kejiwaan sejak 2020. Ia mengatakan, Aipda N tercatat menjadi pasien RS Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak empat tahun lalu.

"Bahwa AIPD N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 pusdokas Polri tercatat sejak tahun 2020," tutur Henny saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Henny mengatakan, Aipda N kerap menjalani rawat inap di RS Polri. Aipda N terakhir menjalani rawat inap selama 16 hari pada 8 Maret 2024. Sementara dari data pasien, kata Henny, Aipda N terakhir menjalani rawat jalan pada 23 Oktober 2024.

"Dijadwal akan kembali kontrol tanggal 22 November tahun 2024. Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada," tutur Henny.

Topik Menarik