Menteri Hanif Faisol Ingatkan Pentingnya Penerapan Budaya Pilah Sampah
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pentingnya penerapan budaya pilah sampah baik oleh pengelola maupun pengunjung rest area. Hal itu dikatakannya saat melakukan kunjungan ke Rest Area KM 19 dan KM 57 di Tol Cikampek, Rabu (25/12/2024).
Kunjungan itu untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara optimal. Pasalnya, musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi momen peningkatan aktivitas di rest area, terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh melalui jalan tol.
Akan tetapi, peningkatan jumlah pengunjung kerap memicu penumpukan sampah di lokasi tersebut. “Kami meminta semua tenant dan pengunjung di rest area untuk wajib memilah dan memilih sampah. Sampah tidak boleh dicampur karena ini akan menjadi masalah saat pengolahan di tahap akhir,” kata Hanif.
Lebih lanjut dia menuturkan, setiap tenant harus mengumpulkan sampah mereka secara berkala ke lokasi yang telah ditentukan. Sampah yang memiliki nilai, seperti sampah organik untuk pakan maggot atau bahan kompos harus dikelola secara terpisah.
“TPA itu tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir. Yang boleh masuk ke TPA hanyalah residu yang tidak bisa diolah di kawasan ini,” imbuhnya.
Dirinya pun meminta pengelola rest area untuk menyampaikan imbauan secara tertulis kepada pengunjung mengenai tata kelola sampah. Dia juga menyarankan agar penyediaan tempat sampah dikurangi untuk mendorong masyarakat membawa pulang dan mengelola sampah masing-masing.
“Slogan 'Buanglah Sampah pada Tempatnya' sudah tidak berlaku. Sekarang, semua orang wajib mengelola sampahnya sendiri hingga selesai, dan hanya residu yang boleh diangkut ke TPA,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dia pun mengingatkan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban hukum untuk mengatur sampah sesuai undang-undang. Pelanggaran dalam pengelolaan sampah, seperti praktik open dumping, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberian status tersangka bagi pihak yang lalai.
Dia mengusulkan pengelola rest area merekrut masyarakat sebagai duta lingkungan dan kebersihan untuk meningkatkan kesadaran. Mereka bertugas mengedukasi pengunjung untuk menjaga kebersihan lingkungan.
"Jika ada yang melanggar aturan terkait sampah, pengelola kawasan bisa memberikan sanksi atau denda sesuai regulasi daerah. Ini penting untuk membangun karakter bangsa yang peduli lingkungan," ungkapnya
Hanif optimistis rest area akan tetap bersih dan nyaman, mencerminkan budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dengan kolaborasi yang baik antara pengelola, pengunjung, dan masyarakat. "Paling tidak, mulai sekarang setiap orang yang masuk rest area memahami cara menangani sampahnya masing-masing," pungkasnya.