Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Hari Minggu? Ini Jawabannya

Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Hari Minggu? Ini Jawabannya

Terkini | okezone | Rabu, 4 Desember 2024 - 15:04
share

JAKARTA - Bolehkan debt collector menagih utang di hari? Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK telah mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Jasa penagih yang mempunyai kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (4/12/2024), Okezone telah merangkum debt collector menagih utang di hari Minggu, sebagai berikut.

Debt Collector Menagih Utang di Hari Minggu

Aturan penagihan utang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam pasal 62 ayat 2 (f), disebutkan jika penagihan utang pinjol hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.

Topik Menarik