3 Pengedar Narkoba di Depok Ditangkap, Sabu Senilai Rp1,4 Miliar Disita

3 Pengedar Narkoba di Depok Ditangkap, Sabu Senilai Rp1,4 Miliar Disita

Terkini | okezone | Rabu, 4 Desember 2024 - 14:07
share

DEPOK - Satresnarkoba Polres Metro Depok menangkap tiga pengedar narkoba berbagai jenis diantaranya ganja, sabu, dan ekstasi di wilayah Cipayung dan Sawangan, Kota Depok. Bahkan barang bukti sabu diperkirakan senilai Rp1,4 miliar, disita. 

"Kita tangkap ternyata ada barang buktinya yang tadi kita sebutkan, pertama 1 kg sabu-sabu dengan 20 butir ekstasi, dan satu lagi 5 kg ganja. Kerugian yang diderita yaitu kalau satu kilogram sabu-sabu perkiraan kita itu sekitar harganya Rp1,4 Miliar kalau 1 kg sabu-sabu, sedangkan untuk ganja harga perkilogram Rp5 juta, jadi lebih murah," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).

Adapun ketiga tersangka yang ditangkap adalah, AS (29), RB (29), dan DW (22). Arya menyebut modus tersangka sebagai pengedar dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Nah ini dua-duanya merupakan pengedar dan ini bukan pengguna ya jadi sudah kita tangani dan masing-masing dari pelaku ini dikenai ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan ada minimal ya 20 tahun penjara kalau pengedar. Modusnya mereka-mereka ini menerima pesanan dari para pelanggan lalu ada yang dijadikan kurir dan berjalan menuju si pelanggan, ketika kita mendapatkan informasi dari informan ini lalu kita tangkap dan mereka menggunakan sepeda motor roda dua, untuk mengantarkan barangnya," ujarnya.

Arya menyebut tersangka telah beroperasi kurang lebih satu tahun dan telah mengirim barang narkoba beberapa kali.

 

"Tersangka ini sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun yang sudah berhasil 1 tahun dan sudah beberapa kali mendeliver barangnya," ucapnya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 atau kedua Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Topik Menarik