KPU Jaktim Diminta Telusuri Dugaan Kecurangan di TPS Pinang Ranti

KPU Jaktim Diminta Telusuri Dugaan Kecurangan di TPS Pinang Ranti

Terkini | okezone | Selasa, 3 Desember 2024 - 20:49
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur didesak untuk menelusuri dugaan adanya kecurangan dalam pencoblosan di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Diduga, terdapat oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28 Pinang Ranti yang bermain curang.

Desakan untuk menelusuri dugaan kecurangan itu disampaikan oleh sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) saat menyambangi Kantor KPU Jakarta Timur di Pulomas, Jaktim, Senin (2/12/2024).

Anggota Ormas LMP, Ace Edi Setiawan meminta agar oknum petugas KPPS TPS 28 Pinang Ranti yang terbukti bermain curang dihukum tegas. Ia menolak jika petugas tersebut hanya dihukum pelanggaran kode etik. Ia juga meminta agar KPU menelusuri dugaan adanya upaya kecurangan sistematis.

"Tapi kita di sini patut lah menduga bahwa secara aspek hukum tidak Ketua KPPS yang mungkin hanya sekedar ibu rumah tangga berani memerintahkan langsung untuk mencoblos salah satu calon. Berarti ini ada aktor intelektual yang mungkin bisa kita terduga , sistematis, dan masif (TSM)," kata Ace Edi kepada wartawan, Selasa (3/12/2024)

Dalam aksi tersebut perwakilan massa yang berjumlah lima orang berdialog dengan Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Marhadi. Menurut Ace, kejadian ini juga sebagai evaluasi ditubuh KPU Jakarta Timur, agar tindakan tak terpuji ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. 

"Jadi harapan kami datang ke KPU Jaktim Marhadi ingin menyampaikan bahwa kami memberikan dukungan yanf besar kepada KPU untuk bersih-bersih. Karena KPPS bagian daripada anggota KPU Jaktim," ucapnya. 

 

Ia juga meminta kepada KPU Jakarta Timur untuk bisa merekrut petugas penyelenggaraan pemilu dengan baik. Ia berharap kedepannya seleksi petugas pemilu tidak sembarangan dan harus selektif. 

"Kalau perlu konsep kedepannya pilkada, pilpres lagi bisa menseleksiannya lebih hati-hati selektif lagi," lanjutnya. 

Sementara itu, Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Marhadi menegaskan, untuk kasus Ketua KPPS di TPS Pinang Ranti sudah ditindak dengan melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan. 

"Masalah TPS 28 Pinang Ranti itu kita KPU Jaktim telah bersidang karena ada pelanggaran kode etik. Kemudian kita rekomendasikan kita putuskan bahwa itu pelanggaran kode etik maka kita berhentikan bersangkutan," tuturnya. 

Lebih lanjut, saat ini, kata dia, KPU Jakarta Timur tengah menunggu pemeriksaan Bawaslu Jakarta Timur untuk menentukan. Apakah kejadian itu sebagai Pelanggaran Pemilu atau tidak. 

"Untuk proses-proses selanjutnya karena memang penegakan hukum pemilu itu ada di Bawaslu Jaktim, apakah ini dimasukan kategori pelanggaran pemuli atau pelanggaran administrasi. Kita KPU dari Jakarta Timur sedang menunggu rekomendasi Bawaslu Jakarta Timur," tutupnya

Topik Menarik