PN Jaksel Terima Eksepsi Penyidik KPK AKBP Rossa Atas Gugatan PDIP
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ) menerima eksepsi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan kawan (dkk) terkait gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
Diketahui, PDIP sebelumnya melayangkan gugatan terkait dengan penyitaan buku dari Kusnadi yang merupakan Staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang Kompetensi absolut," bunyi petikan putusan sela yang diterima, Selasa (3/12/2024).
Dalam hal tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel juga menyatakan bahwa pihaknya tak berwenang mengadili perkara perdata.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenangmengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL," tulis petikan itu.
Diketahui, para tergugat dalam hal ini adalah, Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetiyo, M Denny Arief H dan Priyatno. Mereka adalah penyidik lembaga antirasuah yang menangani perkara Harun Masiku.
Sebelumnya, Tim Pengacara Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 1 Juli 2024.
Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.