Bawaslu Temukan 59 Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 59 peristiwa dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilkada 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika rapat perdana Komite I DPD RI, yang juga dihadiri oleh jajaran KPU dan DKPP.
“Adapun terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang, 8 peristiwa temuan dan 51 laporan dari masyarakat," ujar Bagja di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (2/12/2024).
"Serta 50 peristiwa peristiwa dugaan potensi pembagian uang, 12 hasil temuan dan 38 laporan dari masyarakat,” sambungnya.
Selain itu, bedasarkan data yang diperoleh hingga 30 November 2024 pukul 11.00 WIB, Bagja menyebut terdapat 22 masalah saat hari pencoblosan 27 November 2024.
Adapun rinciannya yakni 14 masalah pada pemungutan suara, 5 masalah pada pelaksanaan penghitungan suara, 3 masalah pada pergeseran kotak suara dan pengumuman hasil perhitungan suara.
Pelanggaran lainnya yaitu Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Bagja 433 temuan dan laporan di Bawaslu terkait Pelanggaran ASN dan sudah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Terdapat 433 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu memustukan 314 antaranya merupakan pelanggaran dan 99 bukan pelanggaran, Bawaslu juga telah merekomendasikan ke BKN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” kata Bagja.