KPK Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021-2023. Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri terkait perkara tersebut. Selain itu, lanjut dia, Lembaga Antirasuah tersebut telah melakukan penggeledahan di satu lokasi.
"Ada yang dicegah, ada delapan orang. (Sudah) giat geledah," ujar dia.
Sebagai informasi, KPK kini memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI 2021–2023. Kasus ini merupakan kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, Kementan melakukan pengadaan fasilitas pengolahan karet untuk disalurkan kepada petani karet.
"Nah, asam ini, pengadaan asam ini itu, jadi sudah ada barangnya gitu, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Nah, ini diperlukan dalam pengentalan karet," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 28 November.
"Nah, pihak Kementan lalu mengadakanlah atau membeli pengadaan produk itu untuk nantinya disalurkan kepada para petani karet," paparnya.
Akan tetapi, Asep mengungkapkan bahwa dalam pengadaan tersebut justru terjadi penggelembungan harga. "Cuma yang terjadi adalah, terjadi penggelembungan harga di situ, jadi harganya tadinya yang dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter," ucap Asep.
"Jadi lebih mahal gitu, dinaikkan harganya. Di situ, jadi terjadi penggelembungan harga," tandasnya.