Pemilik TV Kabel di Ternate Divonis 7 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar
JAKARTA - Hukuman kepada pelaku penayangan siaran MNC Group secara illegal kembali dijatuhkan.
Kali ini Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa, 26 November 2024 memutus bersalah Aswin A. Laonde pemilik PT Kieraha Media Televisi, sebuah Lembaga Penyiaran Berlangganan via Kabel atau Local Cable Operator (LCO) terkait penyiaran ulang konten siaran milik MNC Group (RCTI, MNCTV, GTV dan iNews) tanpa izin dari pemegang Hak Siar.
Majelis hakim memvonis Aswin A Laonde dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp. 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam putusannya Majelis Hakim PN Ternate menyatakan Terdakwa Aswin A. Laonde telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) yaitu hak ekonomi lembaga penyiaran meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan/atau penggandaan fiksasi siaran, untuk penggunaan secara komersial.
Yohanes Yudistira mewakili K-Vision memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penggunaan hak cipta yang dilakukan salah satu pengusaha TV Kabel di Kota Ternate, Maluku Utara. Direktur K-Vision Yohanes Yudistira mengatakan, PT Kieraha Media Televisi milik Aswin A Laonde telah mengambil dan menyiarkan konten siaran milik K-Vision tanpa izin.
Yohanes mengungkapkan, banyak pemilik TV Kabel tidak minta izin meredistribusi konten. Lebih lanjut, menurut Yohanes, jika konten siaran milik MNC Group tersebut dikomersilkan/diredistribusikan ke rumah-rumah melalui kabel, seperti yang dilakukan PT Kieraha Media Televisi, maka wajib hukumnya mengurus Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo dan harus memiliki kerjasama dengan K-Vision selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut, agar dapat memberikan izin terhadap pengusaha TV Kabel dalam meredistribusi konten.
Saat ini K-Vision juga tengah melakukan upaya hukum terhadap televisi kabel lokal lainnya di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara. Prosesnya sudah sampai persidangan di PN Ternate dengan terdakwa Mohammad Bahmid pemilik PT Bintang Kejora.
K-Vision juga telah membuat laporan kepolisian terkait penyiaran ulang konten siaran milik MNC Group (RCTI, MNCTV, GTV dan iNews) tanpa izin dari pemegang Hak Siar. Laporan telah dilakukan di Kepolisian Daerah Jambi, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan dimana prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Sementara laporan lain di Polda Sulawesi Tenggara penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejakssaan.
K-Vision menegaskan, selama ini terus berupaya melakukan tindakan persuasif guna mengajak pihak terkait dalam bekerjasama. Tapi mereka akan terus melanjutkan proses hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait penyiaran ulang konten siaran milik MNC Group (RCTI, MNCTV, GTV dan iNews) tanpa izin. Upaya hukum yang dilakukan oleh K-Vision adalah upaya melindungi hak sebagai pemegang hak siar atas konten siaran milik MNC Group.
Penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan oleh pengelola TV kabel sangat erat kaitannya dengan Hak Siar. Setidaknya ada tiga regulasi yang memayungi yaitu UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Pelanggaran terkait dengan redistribusi dan komersialisai tanpa izin dari pemilik konten (tanpa Hak Siar) merupakan pelanggaran berat dan berlapis serta hukuman pidana penjara di atas dari 5 tahun.