Mantan Petugas Rutan KPK Nangis Bacakan Pleidoi, Anak-Istrinya Dihina Tetangga

Mantan Petugas Rutan KPK Nangis Bacakan Pleidoi, Anak-Istrinya Dihina Tetangga

Nasional | okezone | Senin, 2 Desember 2024 - 18:30
share

JAKARTA - Mantan petugas Rutan KPK Wardoyo menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Ia menuturkan, anak dan istrinya sering dihina tetangga. Bahkan, anaknya dicap sebagai anak koruptor oleh teman-teman sekolahnya.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Mulanya, Wardoyo menceritakan perjalanan 10 tahun-nya bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di KPK.

“Majelis hakim yang mulia, perjalanan karier saya sebagai PNS dimulai dengan niat untuk membanggakan dan keinginan almarhum kedua orang tua saya, dengan mengorbankan waktu karena harus bekerja keras. Alhamdulillah, selama kurang lebih 10 tahun masa pengabdian saya dalam KPK, saya diberi kepercayaan menjadi PNS,” kata Wardoyo.

Dia mengaku tak menyangka bahwa saat ini dirinya menghadapi permasalahan Rutan Pungli KPK. Dia menuturkan, karier yang telah membuat keluarganya bangga kini sudah terhenti.

“Sungguh tidak pernah dibayangkan bermimpi pun tidak, karier saya yang membuat saya dan keluarga saya bangga, harus berhenti di tahun 2024 dikarenakan saya salah menerima perintah dari saudara Hengki yaitu perintah mengambil uang di sekitaran Tangkuban Perah oleh seseorang yang sebelumnya saya tidak tahu,” ujar dia.

Dia pun menangis saat menceritakan kondisi keluarga usai dirinya menghadapi kasus tersebut. Dia mengatakan, istrinya sering mendapat hinaan dari tetangga dan anaknya dicap sebagai anak koruptor kelas berat.

“Dengan adanya ini, istri, anak-anak saya mendapat sindiran keras dari para tetangga, belum lagi anak saya yang masih sekolah, sering dicap anak koruptor, dicap sebagai anak koruptor kelas berat yang merugikan negara dengan sering hadirnya di media sosial, sering membuat istri dan anak-anak saya sulit beradaptasi dengan tetangga dan teman-teman sekolah,” ungkapnya.

Dia pun mengaku menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, ia meminta keringanan hukuman dari perkara yang tengah ia hadapi.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) pada Lembaga Antirasuah. Para terdakwa dituntut hukuman 4-6 tahun penjara.

"Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Berikut rincian hukuman pidana, denda, hingga uang pengganti masing-masing terdakwa:

1. Deden Rochendi, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider satu tahun enam bulan. 

2. Hengki, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider satu tahun enam bulan. 

3. Ristanta, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun.

 

 

4. Eri Angga Permana, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan.

5. Sopian Hadi, tuntutan empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp317 juta subsider satu tahun enam bulan.

6. Achmad Fauzi, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Hukuman uang pengganti Rp34 juta subsider satu tahun.

7. Agung Nugroho, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp56 juta subsider enam bulan.

8. Ari Rahman Hakim, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

9. Muhammad Ridwan, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp159.500.000 subsider delapan bulan. 

10. Mahdi Aris, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp96.200.000 subsider enam bulan.

11. Suharlan, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp103.400.000 subsider delapan bulan. 

12. Ricky Rachmawanto, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp116.450.000 subsider delapan bulan. 

13. Wardoyo seluruhnya, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp71.150.000 subsider enam bulan. 

14. Muhammad Abduh, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp93.950.000 subsider enam bulan. 

15. Ramadhan Ubaidillah, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp135.200.000 subsider delapan bulan.

Topik Menarik