Pemprov Jateng Mampu Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar dalam Sebulan
Melalui program Sengkuyung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar hanya dalam waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Program tersebut disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya dilakukan pada Oktober 2024.
Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, dalam penarikan pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, dan Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk mengajak masyarakat agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan Jasa Raharja di ruang kerjanya pada Senin (2/12/2024).
Atas inovasi program Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja yang merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana meminta agar pelaksanaan program Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai program Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Program ini belum ada sebelumnya di provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi di tingkat nasional.