Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas Biaya Admin
SEMARANG – Transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu bebas biaya admin. Bank Indonesia menetapkan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0 untuk transaksi hingga Rp500ribu bagi Usaha Mikro (UMI).
"Kebijakan ini berlaku mulai 1 Desember 2024," kata Deputi Perwakilan Kepala BI Provinsi Jateng Nita Rachmenia pada keterangannya, dikutip Senin (2/12/2024).
Sebelumnya MDR 0 diterapkan untuk transaksi Rp100ribu. MDR sendiri merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi.
Nita menyebut kebijakan itu diambil dalam rangka memberikan dorongan kepada merchant-merchant UMI agar penjualan mereka lebih baik di samping tentu saja memberikan kemudahan bagi para penggunanya.
"MDR ini diharapkan dapat mendorong belanja, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara regional di Jateng maupun secara nasional," sambungnya.