Kanwil DJP Jakarta Pusat Catatkan Penerimaan Pajak Rp78,65 Triliun hingga Oktober 2024
JAKARTA – Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mencapai Rp78,65 triliun hingga 31 Oktober 2024. Capaian ini setara 76,11 dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp103,33 triliun, dengan pertumbuhan 3,34 yoy dibandingkan tahun sebelumnya.
“Berdasarkan jenis pajaknya, capaian Kanwil DJP Jakarta Pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp44,36 triliun atau 74,72 dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp34,23 triliun atau 78,02 dari target,dan Pajak Lainnya Rp57,26 miliar atau 58,45 dari target,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jakpus Eddi Wahyudi, Kamis (28/11/2024).
Kontribusi dominan penerimaan bulan Oktober diperoleh dari sektor Perdagangan sebesar Rp26,27 triliun, sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp12,13 triliun, dan sektor Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar Rp6,36 triliun.
“Meskipun sektor Perdagangan memiliki share terbesar 33,59 di bulan ini, namun mengalami pertumbuhan yang landai sebesar 1,93. Berkebalikan halnya dengan sektor Administrasi Pemerintahan dengan share 15,52 (terbesar kedua) namun mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan sebesar 23,35.” jelas Eddi.
Secara regional, kondisi perekonomian Jakarta triwulan III-2024 tumbuh sebesar 4,93 (yoy) dan tumbuh 0,23 (q-to-q) dengan realisasi penerimaan pajak Provinsi Jakarta mencapai sebesar Rp1.072,37 triliun atau 88,87 dari target. Hal ini dipaparkan dalam penyampaian Kinerja APBN Regional DKI Jakarta melalui Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional Jakarta yang diadakan secara daring pada hari Kamis, 28 November 2024, dipimpin oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DKI Jakarta, Mei Ling.