Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Debitur?
JAKARTA - Bolehkah debt collector menyita barang debitur? berikut ulasan lengkapnya. Debt collector merupakan merupakan petugas penagihan yang memiliki fungsi untuk melakukan penagihan hutang kepada debitur apabila kualitas pinjaman sudah macet.
Petugas ini biasanya dipekerjakan oleh pemberi jasa layanan keuangan konvensional seperti koperasi simpan pinjam maupun layanan fintech seperti pinjol. Tidak jarang pihak penyedia layanan pinjaman uang seperti pinjol juga menggunakan jasa dari perusahaan penagihan sebagai pihak ketiga.
Dalam upaya melakukan penagihannya, debt collector biasanya akan melakukan penagihan melalui jaringan komunikasi pesan ataupun telepon. Jika belum mendapatkan hasil, mereka akan datang ke alamat tinggal debitur untuk melakukan penagihan secara langsung.
BREAKING NEWS: Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Asia U-17 2025 Setelah Tahan Timnas Australia 0-0!
Yang paling parah, saat melakukan penagihan secara langsung dan tidak mendapatkan hasil, debt collector kerap melakukan tindakan kekerasan hingga menyita barang secara paksa sebagai bagian pembayaran hutang.
Pertanyaannya, bolehkah debt collector menyita barang debitur?
Pada umumnya, saat melakukan pinjaman debitur akan mengajukan sebuah barang sebagai jaminan. Barang tersebut dapat berupa fidusia untuk benda bergerak, tanah atau bangunan, hingga hipotik.
Apabila benar debitur menggunakan suatu barang sebagai jaminan pinjaman, maka debt collector sebagai perwakilan penyedia layanan peminjaman dapat menyita barang tersebut. Namun tentunya dengan menggunakan surat putusan pengadilan bahwa kredit debitur terbukti macet.