Intip Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Unggul Hasil Hitung Cepat di Pilgub Jabar 2024
JAKARTA - Denny Sumargo memberikan tanggapan tegas setelah mediasi antara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi terkait polemik uang donasi berakhir tanpa kesepakatan.
Dalam mediasi yang turut dihadiri pengacara Farhat Abbas, Novi memutuskan untuk walk out karena Farhat ngotot agar uang donasi diserahkan kepada Agus.
Novi sendiri menolak menandatangani kesepakatan tanpa keterlibatan Denny Sumargo. Sebaliknya, Farhat bersikeras bahwa tanda tangan Denny tidak diperlukan.
Saat mediasi berlangsung, Denny sempat dihubungi melalui panggilan video, tetapi Farhat meminta panggilan tersebut ditutup.
Melalui sambungan video, Denny menolak menandatangani kesepakatan tersebut. Ia merasa Agus tidak lagi membutuhkan bantuan, mengingat pengobatan Agus telah ditangani oleh Krisna Murti.
Denny Sumargo secara tegas menyatakan dukungannya kepada para donatur yang telah memberikan sumbangan mereka.
"Saya bersama donatur," tulis Denny dalam unggahan di akun Instagram-nya, @sumargodenny, Rabu (27/11/2024).
Ia juga mengungkap isi klausul yang membuatnya keberatan untuk menyepakatinya. Denny mempersilakan publik menilai apakah isi klausul tersebut wajar untuk ditandatangani.
"Kira-kira kalau kalian dikasih klausul ini, kalian bakal tanda tangan nggak?" tanya Denny.
Dalam klausul tersebut, disebutkan bahwa jika uang donasi habis digunakan untuk pengobatan Agus Salim, maka Novi diwajibkan melakukan penggalangan dana lanjutan.
"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," ungkap Denny.
Selain itu, kesepakatan tersebut juga menyatakan bahwa perjanjian tidak boleh dibatalkan sepihak. Bahkan jika salah satu pihak meninggal dunia, kewajiban tersebut harus diteruskan oleh ahli waris.
"Kesepakatan ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan hanya atas permintaan salah satu pihak. Bahkan, jika salah satu pihak meninggal dunia, kewajiban ini harus diteruskan oleh ahli waris atau penerima hak masing-masing," jelas Denny.
Meski tidak menyebutkan siapa penulis klausul tersebut, Denny merasa keberatan dengan isinya. Hal yang sama dirasakan oleh Novi, yang akhirnya memilih meninggalkan mediasi tanpa kesepakatan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana isu pengelolaan dana donasi dapat menjadi polemik yang rumit. Denny sendiri menegaskan komitmennya untuk selalu membela kepentingan para donatur.