Sidang Komisi Kode Etik Putuskan AKP Dadang Diberhentikan dengan Tidak Hormat
JAKARTA – AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Putusan itu diambil di Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan ini diambil setelah Dadang menjalani KKEP di TNCC Mabes Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyatakan bahwa tindakan Dadang yang menembak Ryanto merupakan perbuatan tercela yang mencoreng institusi Polri.
"Perbuatan ini jelas melanggar kode etik dan tidak bisa ditoleransi," tegas Shandi dalam keterangannya. Selain sanksi administratif berupa pemecatan, Dadang juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kasus ini bermula saat Dadang menembak Ryanto hingga tewas di Mapolres Solok Selatan, Jumat lalu. Berdasarkan penyelidikan awal, motif penembakan diduga karena Dadang tidak menyukai langkah Ryanto yang menangkap pelaku tambang pasir dan batu ilegal di wilayah tersebut.
Setelah sidang etik, Dadang menyatakan menerima keputusan PTDH tersebut dan tidak mengajukan banding. (Hadits Abdillah)