Mendikdasmen: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.
Bahkan, kata Mu’ti, kepastian ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini. Kini, keputusan ini hanya tinggal dikeluarkan surat resmi dari MenPAN RB.
“Nah itu sudah disetujui oleh MenPAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta. Sudah sesuai MenPAN tinggal tunggu suratnya,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Mu’ti mengatakan putusan ini merupakan kabar baik untuk guru, apalagi pada 25 November kemarin telah diperingati sebagai Hari Guru. Bahkan, kini sebanyak 100 ribu lebih guru swasta telah berstatus PPPK. “Jadi termasuk kabar baik untuk guru.”
“Sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya karena itu sesuai pembicaraan kami dengan MenPAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” ujar Mu’ti.
Pada kesempatan itu, Mu’ti juga menegaskan bahwa guru berstatus PPPK bisa mengajar di swasta mulai tahun 2025. “Mulai 2025 juga,” tegasnya.