Pekerja Masuk saat Pilkada Serentak 27 November Dapat Uang Lembur
JAKARTA - Pekerja yang masuk di tanggal pencoblosan Pilkada Serentak atau pada 27 November 2024 berhak mendapat uang lembur. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakikota.
Lewat aturan tersebut, pekerja yang masuk di tanggal pencoblosan Pilkada Serentak yang jatuh pada 27 November 2024 berhak menerima upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut dikutip Selasa (26/11/1024).
Pada SE tersebut, Kemnaker juga meminta pengusaha untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk menggunakan hak pilihnya. Jika perusahaan tidak bisa berhenti sejenak dari aktivitasnya, maka perushaan harus mengatur pembagian jam kerjanya para buruh.