3 Pejabat Pemkab Banggai Resmi Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
JAKARTA - Penyidik Polres Banggai, Sulawesi Tengah yang terlibat dalam Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) resmi menetapkan 3 pejabat di lingkungan Pemkab Banggai jadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Rindu, Senin (25/11/2024).
Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai yang dimaksud adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau Tapi, Camat Simpang Raya, dan Camat Toili.
Pemeriksaan pun dilakukan. Barang bukti yang diperoleh penyidik menyebutkan, ketiga tersangka tersebut mendukung salah satu Paslon.
Sebelumnya, Rahman Sangkota, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banggai mengatakan, proses pemeriksaan dengan memanggil terlapor sudah dilakukan.
"Soal laporan terkait netralitas ASN sudah kita naikkan tahap penyidikan melalui sentra gakumdu pembahasan. Saat ini teman-teman kepolisian di dalam Gakumdu sedang pemeriksaan, pembuktian berdasarkan bukti yang dimasukan ke kita untuk pendalaman," kata dia.
Pembuktian soal barang bukti juga sudah dilakukan. Salah satu bukti yang diuji adalah tangkapan layar percakapan di grup pemenangan salah satu Paslon Pilkada Kabupaten Banggai ke laboratorium guna memastikan nomor yang digunakan benar milik para pejabat tersebut
"Nah tentunya dalam proses itu tahapan-tahapan yang sudah dilalui terkait pembuktian alat bukti tersebut lewat Labfor ke Jakarta serta meminta keterangan ahli pidana Pemilu terkait bukti-bukti juga," imbuh dia.