Rumah Tangga Terusik Selebgram Asal Mojokerto, 2 Warga Solo Bakal Tempuh Jalur Hukum

Rumah Tangga Terusik Selebgram Asal Mojokerto, 2 Warga Solo Bakal Tempuh Jalur Hukum

Terkini | sragen.inews.id | Senin, 25 November 2024 - 19:30
share

SOLO,iNewsSragen.id - Seorang ibu rumah tangga inisial SS (52) dan anak perempuannya inisial JD (24), warga Jebres, Solo, Jawa Tengah, diduga menjadi korban teror seorang selebgram perempuan inisial LA (26) asal Mojokerto, Jawa Timur.

Melalui Indah Prasetyari dan Agus Susilo Muslich selaku kuasa hukum, ibu dan anak itu menyatakan sangat terganggu dengan ulah LA yang telah membuat laporan polisi perihal pencemaran nama baik. Padahal LA diduga justru seorang pelakor, yaitu menjalin hubungan gelap dengan suami SS yang berinisial AD.

"Sebenarnya posisi ibu SS dan anaknya ini adalah korban. Klien kami ini mengakui telah mengirim pesan WA dan direct message (DM) ke akun media sosial LA karena sudah geram setelah mengetahui AD (suami SS) menjalin hubungan dengan LA," kata Indah saat konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Diungkapkan, bahwa LA dan AD yang merupakan seorang pengusaha mebel di Kota Solo telah menjalin hubungan sejak 2018 silam. Hal itu berdasarkan sejumlah bukti yang didapat oleh sang istri. LA dulunya adalah seorang pemandu karaoke pada saat kali pertama kenal AD.

"Hubungan di 2018 itu ketahuan istri AD yang kemudian menghubungi LA. Saat itu LA mengakui dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi. Kemudian di 2020 sekira bulan Juli saat pandemi Covid-19 ketahuan lagi, dan LA mengakui serta minta maaf lagi dan berjanji tidak akan mengulangi," terang Indah.

Seakan tidak pernah jera, pada 2022 SS kembali mengetahui jika suaminya masih menjalin hubungan gelap dengan LA. Bahkan SS juga memiliki bukti-bukti digital berupa foto-foto AD dan LA yang tengah bermesraan di hotel.

"Terakhir pada September 2024, SS menemukan di saku baju suaminya bukti transfer uang untuk si pelakor (LA) ini. Dan suaminya mengakui telah mentransfer uang untuk LA. Kemudian SS menghubungi LA namun tidak direspon, hingga puncak kemarahan dan kekesalan itu dituangkan dengan mengirim kata-kata makian ke LA," ujarnya.

Diduga, kata-kata ungkapan kemarahan SS dan anak perempuannya yang dikirim secara pribadi melalui WA dan DM itu dijadikan LA untuk membalik keadaan seolah-olah nama baiknya telah dicemarkan. LA melalui kuasa hukumnya menuntut permintaan maaf disertai ganti rugi sebesar Rp 750 juta.

"Pasangan suami istri, SS dan AD ini punya anak tiga. Anak pertama (JD) yang tidak terima karena pelakor ini terus mengganggu mama dan papanya, berinisiatif DM di akun instagram LA. Ini sifatnya pribadi, tapi oleh LA isi DM (ungkapan kemarahan) ini dibagikan ke teman dan saudaranya sendiri," paparnya.

 

Sementara dari pihak SS dan JD disebutkan oleh Indah, sama sekali tidak pernah menyebarluaskan isi DM. Namun isi DM itu diduga oleh pihak LA sendiri dijadikan alat rekayasa seolah-olah menyebabkan nama baik LA tercemar dan merugi akibat putusnya kontrak kerja sebagai model dengan sebuah toko mebel.

"Klien kami ini juga pernah mendapat ancaman dari salah seorang pengacara di Kota Solo. Ibu SS dan JD diancam akan dilaporkan ke Polresta Surakarta, Polda Jatim, Polda Jateng, maupun ke Polda Metro Jaya. Kami pikir ini kan aneh dan janggal, makanya kami diamkan saja," sambung Indah.

Yang lebih aneh lagi, LA melalui kuasa hukumnya melaporkan AD, SS, dan JD atas dugaan pencemaran nama baik di Polsek Ngemplak, Polres Boyolali, yang sangat jelas bukan wilayah tempat tinggal tiga orang tersebut, yakni di Kota Solo.

"Alasannya, menurut penyidik Polsek Ngemplak karena LA baru membaca isi DM berisi kata-kata makian itu setibanya dari naik pesawat turun di Bandara Adi Soemarmo Boyolali. Tapi saat kami tanya bukti tiketnya tidak bisa menunjukkan," beber Indah.

Sementara, Susilo yang juga kuasa hukum SS dan JD menambahkan, bahwa dalam kasus ini pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari Polsek Ngemplak. Hingga saat ini juga belum ada penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

"Kami juga sudah menanyakan ke penyidik terkait pasal yang disangkakan, mereka menjawab Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik. Padahal pasal itu sudah dihapus. Ini kan aneh lagi. Kami siap melaporkan balik dengan bukti-bukti yang ada," katanya.

Topik Menarik