Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Berperan Memverifikasi Situs Judi Online

Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Berperan Memverifikasi Situs Judi Online

Terkini | okezone | Senin, 25 November 2024 - 15:33
share

JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menangkap 24 orang tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka adalah Alwin Jabarti Kiemas atau AJ. 

Wira menjelaskan para tersangka memiliki berbagai peran mulai dari mengumpulkan situs, pembinaan website juga online, juga melakukan pencucian uang. Saat ditanya apakah AJ berperan memverifikasi situs judi online? Wira membenarkannya.

"Pertanyaan itu kami jawab, benar," kata Wira Hal tersebut dibenarkan oleh saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Ia juga membenarkan tersangka lain berinisial T merupakan Zulkarnaen Apriliantony eks Komisaris BUMN. Dari hasil penyelidikan, Zulkarnaen bertugas untuk merekrut para tersangka lainnya.

"Iya (inisial T merupakan Zulkarnaen)," singkatnya.

Polda Metro Jaya secara total telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan 24 tersangka itu terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator hingga oknum Komdigi.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan ditetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto.

 

Dia merincikan puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisal A, BN, HE dan J (DPO). Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisal B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.

Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring website judi AK dan AJ. Tak hanya itu, terdapat juga sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. 

Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisal T turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Topik Menarik