15 Napi Berbahaya dari Sumsel Dipindah ke Lapas Nusakambangan
CILACAP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali menerima pemindahan narapidana risiko tinggi dari luar Jawa. Kali ini, sebanyak 15 napi dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan lapas dengan status super maksimum sekuriti (SMS) dengan napi risiko tinggi.
Rinciannya, 7 napi berasal dari Lapas Kelas I Palembang dan 8 napi berasal dari Lapas Kelas IIA Banyuasin. Pemindahan dilakukan Rabu 20 November 2024 mulai pukul 22.00 WIB.
“Pemindahan dilakukan dengan prosedur yang ketat, serta koordinasi yang baik antara pihak Lapas Karanganyar, Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas IIA Banyuasin,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, pada keterangannya.
Pemindahan ini adalah tindaklanjut dari surat resmi Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemindahan ini juga merupakan bagian dari upaya strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas, sekaligus mengurangi tingkat overcrowded yang terjadi di sejumlah lapas.
Kepala Lapas Karanganyar, Rico mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di dalam lapas, dengan mengurangi jumlah penghuni yang berlebihan serta memastikan proses rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif.
“Pemindahan narapidana ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di beberapa lapas yang mengalami overcrowded, serta untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas,” tambah Kalapas Karanganyar.
Kadiv Pas Kemenkumham Jateng Kadiyono menambahkan, jajarannya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa setiap narapidana yang dipindahkan akan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan Lapas Karanganyar dapat lebih optimal dalam memberikan pembinaan serta pelayanan kepada narapidana sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mendukung reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.