RI Berpotensi Dapat Pendanaan Transisi Energi dan Rumah Murah dari Inggris
JAKARTA - Besaran harga pajak mobil listrik Hyundai Ioniq 5 patut diketahui. Pasalnya, mobil ini masih menjadi pilihan terdepan bagi konsumen yang ingin membeli mobil listrik.
Hyundai Ioniq 5 mulai mengaspal di Indonesia pada 2022, setelah lebih dulu diperkenalkan pada gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS). Menariknya, Hyundai Ioniq 5 juga merupakan mobil listrik pertama Hyundai yang diproduksi di Indonesia, tepatnya di Cikarang, Jawa Barat.
Secara dimensi, mobil berkapasitas 5 orang ini memiliki panjang 4.635 mm, lebar 1.890 mm, dan tinggi 1.647 mm. Sementara ground clearance mencapai 160 mm.
Mobil asal Korea Selatan tersebut hadir dalam 4 varian, yang harganya ditaksir mulai dari Rp713 juta hingga Rp816 juta OTR Jakarta.
Setelah mengetahui harga Hyundai Ioniq 5, mengetahui besaran pajaknya juga tidak kalah penting. Itu karena besaran pajak termasuk menjadi salah satu pertimbangan sebelum membeli mobil.
Lantas, berapa harga pajak mobil listrik Hyundai Ioniq 5 di Indonesia? Berikut jawabannya.
Banyak yang mengira bahwa pajak mobil Hyundai Ioniq 5 itu mahal. Padahal, besaran pajak yang harus dikeluarkan pemilik mobil tersebut hanya kurang dari Rp500.000 per tahunnya.
Hal ini dikarenakan Hyundai Ioniq 5 merupakan mobil listrik yang termasuk mendapatkan insentif PKB 0 dan juga bebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat.
Dengan begitu, pemilik Hyundai Ioniq 5 cukup membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, biaya administrasi STNK sebesar Rp200.000, dan biaya administrasi TNKB sebesar Rp100.000.
Jadi, secara total harga pajak yang harus dibayarkan pemilik mobil Hyundai Ioniq 5 adalah sebesar Rp443.000.