Penetapan UMP 2025 Tunggu Keputusan Presiden Prabowo
JAKARTA - Pengumuman mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memicu gelombang protes di media sosial, dengan banyak warganet menganggap kebijakan ini akan semakin memberatkan masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi, mulai dari inflasi hingga stagnasi upah minimum.
Pemerintah akan mulai menerapkan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 pada 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Banyak pihak khawatir mengenai dampak dari kenaikan PPN ini akan semakin memperburuk daya beli masyarakat yang telah menurun dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
“Di Indonesia pajak terus naik, tapi gaji khususnya UMR ga ada peningkatan sama sekali. Padahal secara logika, kalo pajak naik ya otomatis mempengaruhi biaya hidup. Jujur bingung sama ini negara, pemikirannya duit melulu, tapi rakyatnya dibikin susah dan miskin, gue marah banget,” tulis akun @skmxawng di sosial media X.
Sejumlah ekonom pun mengingatkan potensi efek domino yang dapat ditimbulkan oleh kebijakan ini, yang tidak hanya akan mengurangi daya beli masyarakat, tetapi juga mempengaruhi pendapatan perusahaan dan pada akhirnya berisiko menurunkan kesejahteraan karyawan.