KPU: Kalau Hujan TPS Boleh Dipindahkan 

KPU: Kalau Hujan TPS Boleh Dipindahkan 

Nasional | okezone | Kamis, 21 November 2024 - 19:51
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Tempat Pemungutan Suara (TPS) diperbolehkan dipindahkan jika faktor cuaca yang tak bersahabat. Pemindahan TPS itu demi kelancaran hari pencoblosan serentak pada 27 November 2024 mendatang.

"Jika memang dalam proses pemungutan suara itu terjadi hujan, maka TPS dipindahkan ke tempat yang memungkinkan untuk dilangsungkan pemungutan suara," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik di Jakarta kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

Idham mencontohkan, lokasi pemindahan TPS jika hujan seperti rumah warga ataupun ke gedung sekolah.

"Tempat-tempat yang memungkinkan tidak terkena hujan," ucapnya.

 

Hujan saat hari pencoblosan juga bisa memungkin surat suara basah. Namun kata Idham, pihaknya telah menyampaikan SOP kepada petugas terkait untuk menjaganya surat suara agar tidak rusak.

"Kami sudah menyampaikan kepada Badan ad hoc kami tentang SOP mengelola logistik. Ataupun kepada KPPS tentang menjaga logistik pemungutan suara. Insya Allah surat suara yang ada di TPS nanti dalam kondisi aman, kondisi utuh," katanya.

Dia pun berharap nantinya ketika pemungutan suara tak ada bencana yang bisa menganggu pencoblosan Pilkada Serentak.

"Ya mudah-mudahan tidak ada bencana yang sekiranya bisa mengancam atau mengganggu proses pemungutan suara," pungkasnya.

Topik Menarik