KPK Buka Peluang Tersangkakan Korporasi di Kasus AGK

KPK Buka Peluang Tersangkakan Korporasi di Kasus AGK

Nasional | okezone | Rabu, 20 November 2024 - 19:51
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat tersangka korporasi yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Salah satunya, perusahaan tambang PT Mineral Trobos.

KPK sudah memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei, pada Selasa, 8 Oktober 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus AGK. Saat itu, KPK mendalami pengajian David Glen Oei soal kepemilikan aset AGK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menjerat siapapun yang terlibat dalam rasuah AGK. Penyidik bakal mencari alat bukti keterlibatan para pihak yang diduga menerima aliran dana dari AGK. Termasuk pihak korporasi.

"Semua kemungkinan dan pihak-pihak lain akan didalami oleh penyidik untuk dicari alat bukti keterlibatannya," kata Tessa kepada wartawan dikutip Rabu (20/11/2024).

Tessa menjelaskan, korporasi dapat dijerat pidana apabila terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut dengan cara melawan hukum.

"Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut," bebernya.

 

Sebagaimana diketahui, tim penyidik KPK masih mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Abdul Ghani Kasuba untuk menelusuri aliran dana yang diterima dari sejumlah perusahaan tambang di Malut.

Salah satu yang terindikasi terlibat dalam TPPU (AGK) yakni, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO). “Sementara didalami,” ujar Tessa, saat dihubungi.

Topik Menarik