Bawaslu RI Putuskan Video Prabowo Endorse Ahmad Lutfi Bukan Pelanggaran Pemilu, Ini Alasannya
JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut video Presiden Prabowo Subianto yang mengendorse pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah diputuskan tak masuk sebagai unsur pelanggaran Pemilu. Sebab video itu dibuat saat hari libur.
Berdasarkan penelusuran Bawaslu video itu dibuat saat hari libur, yang artinya Presiden tak perlu melakukan cuti untuk melakukan kampanye.
"Secara hukum, Presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan Pasal 70 ayat (22) UU Pemilihan Juncto Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 tahun 2018. Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari minggu 3 November 2024 atau pada hari libur," kata Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Rabu (20/11/2024).
"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Maka dari itu dari, terkait video tersebut, Bawaslu menegaskan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto merekomendasikan warga Jawa Tengah memilih Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Gubernur Jateng. Sebab, keduanya dipercaya akan memperbaiki hidup masyarakat.
"Saya percaya kedua tokoh ini merupakan tepat memimpin Jawa Tengah," kata Prabowo dalam video singkatnya didampingi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun, Sabtu (9/11/2024).
Prabowo yang telah dilantik sejak 20 Oktober 2024 menegaskan, dirinya dan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun negeri.