Kementerian Kebudayaan Tetapkan Gedung Peruri sebagai Cagar Budaya

Kementerian Kebudayaan Tetapkan Gedung Peruri sebagai Cagar Budaya

Terkini | okezone | Selasa, 19 November 2024 - 14:25
share

JAKARTA – Kementerian Kebudayaan menetapkan Gedung Peruri sebagai cagar budaya nasional. Cagar budaya adalah warisan berharga yang memiliki nilai signifikan bagi sejarah dan kebudayaan.

Penetapan status Cagar Budaya dilakukan untuk menekankan pentingnya pengembangan dan pemanfaatan budaya agar tetap menjadi bagian dari memori masyarakat. Pada tahun ini, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 17 lokasi sebagai Cagar Budaya Nasional, salah satunya adalah Gedung Kantor Peruri yang berlokasi di Jalan Palatehan Jakarta Selatan.

Gedung Peruri ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penetapan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan mengapresiasi nilai budaya tertentu agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Penetapan Gedung Peruri sebagai Cagar Budaya Nasional mencerminkan peran penting PERURI dalam perjalanan ekonomi dan pembangunan bangsa Indonesia yang sarat dengan nilai-nilai sejarah.

“Gedung ini menunjukkan perjalanan panjang transformasi PERURI dari perusahaan yang mencetak uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara hingga menjadi perusahaan teknologi high security yang dipercaya pemerintah mengakselerasi transformasi digital negara,” ujar Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya, Selasa (19/11/2024).

Topik Menarik